teori strategi pembangunan
STRATEGI PEMBANGUNAN EKONOMI DAERAH MENUJU
PERTUMBUHAN DAN PEMERATAAN OPTIMAL
Strategi pembangunan ekonomi di masa lalu telah mengubah struktur ekonomi secara mengesankan dan mencapai tingkat pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi. Namun, perubahan struktur ekonomi ini hanya terjadi pada level nasional, sedangkan pada level daerah secara agregat relatif stagnan, terutama daerah-daerah di laur pulau Jawa. Ini berarti bahwa peranan dan partisipasi daerah dalam pembangunan ekonomi nasional belum optimal.
Pendahuluan
Awal tahun 1960-an Raul Prebisch berhasil membangun dan menyebarkan konsep Strategi Substitusi Impor. Strategi ini diilhami oleh suatu kondisi ketidakseimbangan antara negara maju (centre) dengan negara berkembang (periphery). Pola hubungan antara kedua kelompok negara ini adalah hubungan dominan- tergantung, dimana negara maju pada posisi dominan dan negara berkembang pada posisi tergantung. Pola hubungan semacam ini lebih menguntungkan negara maju, yang pada gilirannya semakin memperlebar kesenjangan ekonomi antara kedua negara.
Strategi industrialisasi substitusi impor ini diterapkan Indonesia hingga pertengan dekade 1980. Selama strategi ISI diterapkan Indonesia telah berhasil mengubah struktur ekonominya, dari struktur ekonomi yang semula didominasi oleh sektor pertanian menjadi struktur ekonomi yang didominasi oleh sektor industri manufaktur.
Konsep Local Economic Development dan Penerapannya di Indonesia
Dalam teori pembangunan ekonomi daerah (local economic development), telah dikenal paling sedikit terdapat 1 teori. Teori- teori Pembangunan Ekonomi Daerah ini dirangkum oleh Maliza dan Feser (1999) kedalam bentuk tabel sebagai berikut:
Teori dasar teori sasaran pengembangan
Ekonomi c based theory peningkatkan laju pertumbuhan merespon permintaan Penciptaan lapangan kerja,dan luar negeri dan multiplier
peningkatan pendapatan. effect.
"Nodalitas" yang disebut dengan SatuanWilayah Pengembangan (SWP). Hanya saja penerapannya tidak secara utuh memilih satu teori atau kombinasi dari berbagai teori, dan dalam rencana aksinya (action plan) lebih didasarkan pada presepsi kebutuhan daerah dan bukan pada realitas kebutuhan dan potensi daerah.
Selain itu, juga diwarnai oleh munculnya paradigma-paradigma baru yang dianggap sebagai solusi, seperti misalnya : pendekatan partisipatif, pro bottom up planning,rural-urban linkages, program pengentasan kemiskinan, good governance, pengembangan usaha kecil dan menengah (UKM),serta pendekatan investasi dan kereksadanaan (obligasi, borrowing system,sekuritisasi aset) dan lain sebagainya.
Berbagai paradigma tersebut, atau mungkin bisa disebut sebagai Schools of Thought saat ini,diikuti oleh berbagai sponsor seperti dari UNDP (Partnership for Local Economic Development), World Bank (City Development Strategy), ADB (Sustainable Capacity Building for Decentralization), USAID (Performance Oriented Regional Management Project), dan Bantuan Bilateral lainnya seperti GTZ, JICA, CIDA.
Interaksi Ekonomi Antar Daerah
Daerah yang memperoleh manfaat dari perdagangan tersebut adalah daerah yang nilai ekspornya lebih besar dari nilai impor. Besar kecilnya nilai ekspor tergantung pada harga dari jenis barang yang diekspor dan volume ekspor. Sementara itu, besarnya volume ekspor suatu wilayah tergantung pada tingkat kebutuhan wilayah pengimpor, baik untuk keperluan konsumsi maupun untuk keperluan produksi. Besarnya kebutuhan impor suatu daerah untuk tujuan produksi, tergantung pada seberapa besar keterkaitan (linkages) antara sektor-sektor produksi di daerah pengimpor terhadap sektor-sektor produksi di daerah pengekspor.Interlinkages, keterkaitan antar sektor antar daerah,menentukan pola ketergantungan ekonomi antar daerah. Ketergantungan ekonomi antar daerah dapat dikelompokkan ke dalam tiga pola.Perta ma , pola “dominan-tergantung” (dependence).
Perencanan pembangunan indonesia
Reformasi yang bergulir sejak Mei 1998 telah mendorong perubahan pada hampir seluruh sendi-sendi kehidupan bangsa Indonesia. Elemen-elemen utama dalam reformasi tersebut adalah: demokratisasi, desentralisasi, dan pemerintahan yang bersih.
Ketiga elemen utama reformasi tersebut telah mendorong terciptanya tatanan baru hubungan antara pemerintah dengan masyarakat madani dan dunia usaha, hubungan antara Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah, dan penciptaan transparansi, akuntabilitas dan partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan-kebijakan pembangunan.
Selain itu, amendemen UUD 1945 mengamanatkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden serta kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat, dan diisyaratkan pula tidak akan ada lagi GBHN (Garis-garis Besar Haluan Negara) sebagai arahan bagi Pemerintah dalam menyusun rencana pembangunan.
Reformasi ini selanjutnya telah menuntut perlunya pembaharuan dalam sistem perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan negara secara nasional. Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat telah merespon tuntutan perubahan ini dengan menetapkan Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dan kini telah dijabarkan lebih lanjut ke dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 39 dan No. 40 Tahun 2006.
Peran Pemerintah dalam Perencanaan Pembangunan
Di dalam literatur-literatur ekonomi pembangunan sering disebutkan bahwa ada tiga peran pemerintah yangSebagai pengalokasi sumber-sumber daya yang dimiliki oleh negara untuk pembangunan utama yaitu:
• Sebagai pengalokasi sumber-sumber daya yang dimiliki oleh negara untuk pembangunan.
• Penciptaan stabilisasi ekonomi melalui kebijakan fiskal dan moneter.
• Sebagai pendistribusi sumber daya.
Penjabaran ketiga fungsi ini di Indonesia dapat dilihat dalam Pasal 33 UUD 1945 Amandemen Keempat. Ayat (2) dan ayat (3) menyebutkan bahwa negara menguasai bumi serta kekayaan alam yang dikandung didalamnya, serta cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan bagi hajat hidup orang banyak.
Selanjutnya ayat (4) menyebutkan bahwa perekonomian diselenggarakan atas dasar dasar demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Pemerintah juga dapat melakukan intervensi langsung melalui kegiatan-kegiatan yang dibiayai oleh pemerintah, yang mencakup kegiatan-kegiatan penyediaan barang dan layanan publik, melaksanakan kegiatan atau prakarsa strategis, pemberdayaan yang tak berdaya (empowering the powerless) atau keberpihakan.
Perencanaan Pembangunan Untuk Mencapai Tujuan dan Cita-Cita Nasional
Tujuan pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut adalah untuk Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia; Memajukan kesejahteraan umum; Mencerdaskan kehidupan bangsa; dan Ikut melaksanakan ketertiban dunia. Dari keempat tujuan ini, tiga di antaranya secara eksplisit menyatakan kualitas kehidupan yaitu butir pertama, kedua, dan ketiga yaitu kehidupan masyarakat yang terlindungi, sejahtera, dan cerdas.
Peran Pemerintah dalam Pembangunan Nasional
Kondisi Lingkungan Strategis Indonesia
Pertama, secara geografis Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia. Sebagai negara kepulauan, kebijakan pembangunan akan berbeda dengan kebijakan yang diterapkan di negara-negara kontinen atau daratan, karena masing-masing pulau memiliki karakteristik geografis tersendiri dan kekayaan alam yang berbeda-beda.
Dengan memperhatikan negara kepulauan, keragaman budaya, sosial, pendidikan, dan ekonomi yang sangat tinggi; perubahan masyarakat; serta tuntutan keberlanjutan maka sistem perencanaan pembangunan yang ada saat ini yang bersifat menyeluruh, terpadu, sistematik, dan tanggap terhadap perubahan jaman.
Dalam public choice theory of planning, pemilihan umum dipandang sebagai market of plan dimana para calon Presiden/Wakil Presiden/Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah menawarkan program-program pembangunan yang akan dilaksanakan bila kelak menang.
Proses Perencanaan Partisipatif
Sebagai cerminan lebih lanjut dari demokratisasi dan partisipasi sebagai bagian dari good governance maka proses perencanaan pembangunan juga melalui proses partisipatif. Dalam sistem perencanaan pembangunan nasional, perencanaan partisipatif diwujudkan melalui musyawarah perencanaan. Dalam musyawarah ini, sebuah rancangan rencana dibahas dan dikembangkan bersama semua pelaku pembangunan (stakeholders).
Proses Perencanaan Top-Down dan Bottom-Up
Proses top-down versus bottom-up lebih mencerminkan proses perencanaan di dalam pemerintahan yaitu dari lembaga/departemen dan daerah ke pemerintah Pusat. Dalam sistem perencanaan nasional, pertemuan antara perencanaan yang bersifat top-down dan bottom-up diwadahi dalam musyawarah perencanaan. Dimana perencanaan makro yang dirancang pemerintah pusat disempurnakan dengan memperhatikan masukan dari semua stakeholders dan selanjutnya digunakan sebagai pedoman bagi daerah-daerah dan lembaga-lembaga pemerintah menyusun rencana kerja.
Tahap-Tahap Dalam Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
Proses penyusunan rencana baik itu jangka panjang, menengah, maupun tahunan dapat dibagi dalam empat tahap yaitu:
A. Penyusunan Rencana yang terdiri dari langkah-langkah sebagai berikut:
1. Penyiapan rancangan rencana pembangunan oleh lembaga perencana dan bersifat rasional, ilmiah, menyeluruh, dan terukur.
2. Penyiapan rancangan rencana kerja oleh kementerian/lembaga/satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan kewenangan dengan mengacu pada rancangan pada butir (a).
3. Musyawarah perencanaan pembangunan.
4. Penyusunan rancangan akhir rencana pembangunan.
B. Penetapan rencana
1. RPJP Nasional ditetapkan dengan UU dan RPJP Daerah ditetapkan dengan Perda
2. RPJM/RPJMD ditetapkan dengan Peraturan Presiden/Kepala Daerah
3. RKP/RKPD dengan Peraturan Presiden/Kepala Daerah
C. Pengendalian Pelaksanaan Rencana adalah wewenang dan tanggung-jawab pimpinan kementerian/lembaga/satuan kerja perangkat daerah.
D. Evaluasi Kinerja pelaksanaan rencana pembangunan perioda sebelumnya. Tujuannya adalah untuk mendapatkan informasi tentang kapasitas lembaga pelaksana, kualitas rencana sebelumnya, serta untuk memperkirakan kapasitas pencapaian kinerja di masa yang akan datang.
Jenis-Jenis Dokumen Rencana Pembangunan
Undang-Undang tentang sistem perencanaan pembangunan nasional menetapkan adanya dokumen-dokumen perencanaan yaitu dokumen perencanaan jangka panjang (20 tahun), dokumen perencanaan pembangunan berjangka menengah (5 tahun), dan dokumen rencana pembangunan tahunan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar