Kamis, 17 Oktober 2013

kode etik wartawan


Wartawan adalah sebuah profesi. Dengan kata lain, wartawan adalah seorang profesional, seperti halnya dokter, bidan, guru, atau pengacara. Sebuah pekerjaan bisa disebut sebagai profesi jika memiliki empat hal berikut, sebagaimana dikemukakan seorang sarjana India, Dr. Lakshamana Rao:
1. Harus terdapat kebebasan dalam pekerjaan tadi.
2. Harus ada panggilan dan keterikatan dengan pekerjaan itu.
3. Harus ada keahlian (expertise).
4. Harus ada tanggung jawab yang terikat pada kode etik pekerjaan. (Assegaf, 1987).
Menurut saya, wartawan (Indonesia) sudah memenuhi keempat kriteria profesioal tersebut.
1. Wartawan memiliki kebebasan yang disebut kebebasan pers, yakni kebebasan mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. UU No. 40/1999 tentang Pers menyebutkan, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, bahkan pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran (Pasal 4 ayat 1 dan 2). Pihak yang mencoba menghalangi kemerdekaan pers dapat dipidana penjara maksimal dua tahun atau dena maksimal Rp 500 juta (Pasal 18 ayat 1).
Meskipun demikian, kebebasan di sini dibatasi dengan kewajiban menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah (Pasal 5 ayat 1).
Memang, sebagai tambahan, pada prakteknya, kebebasan pers sebagaimana dipelopori para penggagas Libertarian Press pada akhirnya lebih banyak dinikmati oleh pemilik modal atau owner media massa. Akibatnya, para jurnalis dan penulisnya harus tunduk pada kepentingan pemilik atau setidaknya pada visi, misi, dan rubrikasi media tersebut. Sebuah koran di Bandung bahkan sering “mengebiri” kreativitas wartawannya sendiri selain mem-black list sejumlah penulis yang tidak disukainya.
2. Jam kerja wartawan adalah 24 jam sehari karena peristiwa yang harus diliputnya sering tidak terduga dan bisa terjadi kapan saja. Sebagai seorang profesional, wartawan harus terjun ke lapangan meliputnya. Itulah panggilan dan keterikatan dengan pekerjaan sebagai wartawan. Bahkan, wartawan kadang-kadang harus bekerja dalam keadaan bahaya. Mereka ingin –dan harus begitu– menjadi orang pertama dalam mendapatkan berita dan mengenali para pemimpin dan orang-orang ternama.
3. Wartawan memiliki keahlian tertentu, yakni keahlian mencari, meliput, dan menulis berita, termasuk keahlian dalam berbahasa tulisan dan Bahasa Jurnalistik.
4. Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik (Pasal 7 ayat (2) UU No. 40/1999 tentang Pers). Dalam penjelasan disebutkan, yang dimaksud dengan Kode Etik Jurnalistik adalah Kode Etik yang disepakati organisasi wartawan dan ditetapkan oleh Dewan Pers.
Kode Etik Jurnalistik (KEJ) pertama kali dikeluarkan dikeluarkan PWI (Persatuan Wartawan Indonesia). KEJ itu antara lain menetapkan.
1. Berita diperoleh dengan cara yang jujur.
2. Meneliti kebenaran suatu berita atau keterangan sebelum menyiarkan (check and recheck).
3. Sebisanya membedakan antara kejadian (fact) dan pendapat (opinion).
4. Menghargai dan melindungi kedudukan sumber berita yang tidak mau disebut namanya. Dalam hal ini, seorang wartawan tidak boleh memberi tahu di mana ia mendapat beritanya jika orang yang memberikannya memintanya untuk merahasiakannya.
5. Tidak memberitakan keterangan yang diberikan secara off the record (for your eyes only).
6. Dengan jujur menyebut sumbernya dalam mengutip berita atau tulisan dari suatu suratkabar atau penerbitan, untuk kesetiakawanan profesi.
Ketika Indonesia memasuki era reformasi dengan berakhirnya rezim Orde Baru, organisasi wartawan yang tadinya “tunggal”, yakni hanya PWI, menjadi banyak. Maka, KEJ pun hanya “berlaku” bagi wartawan yang menjadi anggota PWI. Namun demikian, organisasi wartawan yang muncul selain PWI pun memandang penting adanya Kode Etik Wartawan. Pada 6 Agustus 1999, sebanyak 24 dari 26 organisasi wartawan berkumpul di Bandung dan menandatangani Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI). Sebagian besar isinya mirip dengan KEJ PWI. KEWI berintikan tujuh hal sebagai berikut:
1. Wartawan Indonesia menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.
2. Wartawan Indonesia menempuh tatacara yang etis untuk memperoleh dan menyiarkan informasi serta memberikan identitas kepada sumber informasi.
3. Wartawan Indonesia menghormati asas praduga tak bersalah, tidak mencampurkan fakta dengan opini, berimbang, dan selalu meneliti kebenaran informasi serta tidak melakukan plagiat.
4. Wartawan Indonesia tidak menyiarkan informasi yang bersifat dusta, fitnah, sadis, cabul, serta tidak menyebutkan identitas korban kejahatan susila.
5. Wartawan Indonesia tidak menerima suap dan tidak menyalahgunakan profesi.
6. Wartawan Indonesia memiliki Hak Tolak, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai kesepakatan.
7. Wartawan Indonesia segera mencabut dan meralat kekeliruan dalam pemberitaan serta melayani Hak Jawab.
KEWI kemudian ditetapkan sebagai Kode Etik yang berlaku bagi seluruh wartawan Indonesia. Penetapan dilakukan Dewan Pers sebagaimana diamanatkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers melalui SK Dewan Pers No. 1/SK-DP/2000 tanggal 20 Juni 2000.
Penetapan Kode Etik itu guna menjamin tegaknya kebebasan pers serta terpenuhinya hak-hak masyarakat. Kode Etik harus menjadi landasan moral atau etika profesi yang bisa menjadi pedoman operasional dalam menegakkan integritas dan profesionalitas wartawan. Pengawasan dan penetapan sanksi atas pelanggaran kode etik tersebut sepenuhnya diserahkan kepada jajaran pers dan dilaksanakan oleh organisasi yang dibentuk untuk itu.
KEWI harus mendapat perhatian penuh dari semua wartawan. Hal itu jika memang benar-benar ingin menegakkan citra dan posisi wartawan sebagai “kaum profesional”. Paling tidak, KEWI itu diawasi secara internal oleh pemilik atau manajemen redaksi masing-masing media massa.

Sabtu, 12 Oktober 2013

Pelanggaran Etika


Pada kesempatan kali ini saya menuliskan pelanggaran etika yang saya temui mulai dari hari Minggu sampai dengan hari kamis ( 6 – 10 Oktober 2013 ).

Minggu 6 Oktober 2013
Pelanggaran etika pada hari minggu yang saya temukan pada saat saya membeli sarapan ketoprak. Saat itu saya sudah memesan dan dating lebih dulu dari seorang ibu rumah tangga yang juga memesan ketoprak, namun beliau tidak mau sabar mengantri, dengan santainya beliau berkata “ Saya duluan kenapa mas? Saya sudah lapar ni”. Seharusnya kita sadar bahwasanya kita harus sadar bahwa yang pumya kepentingan dan rasa lapar tidahklah kita seorang.

Senin, 7 Oktober 2013
Untuk hari senin saya masih menemukan beberapa pelanggaran etika ketika saya sudah memulai aktivitas sebagai mahasiswa untuk kuliah di j4 atau kemang pratama. Saat itu ada kelompok teman saya yang sedang presentasi didepan kelas, namun ada beberapa mahasiswa yang tidak memperhatikan, bahkan ada diantara mereka yang tidur di kelas dan bermain game di gadgetnya. Ketika kita ingin dihargai oleh orang lain, maka hendaknya kita juga meenghargai orang lain, tidak sepantasnya kita melakukan hal tersebut.

Selasa, 8 Oktober 2013
Di hari selasa saya sendiri yang menjadi korban pelanggaran etika, saat itu say hendak berangkat ke kampus dengan menggunakan sepeda motor. Ketika saya hendak berbelok kekiri, tiba – tiba saja ada seorang pengendara motor yang hendak membalap motor saya dari sebelah kiri yang pada akhirnya menabrak motor yang saya kendarai. Lalu saya dan pengendara motor tersebut pun jatuh. Setelah jatuh saya berusaha membangunkan motor saya, ketika saya selesai membangunkan motor saya, pengendara motor yang menabrak saya sudah pergi tanpa meminta maaf.
  
Rabu, 9 Oktober 2013
Untuk hari rabu saya menemukan pelanggaran rambu lalu lintas. Ada banyak sekali pengendara motor yang menerabas lampu merah. Yang kadang suka saya herankan, ketika orang yang melanggar rambu lalu lintas setelahnya ditilang, mereka malah mengolok – olok polisi.

Kamis, 10 Oktober 2013

Di hari terakhir pengamatan, saya menemukan pelanggaran etika profesi. Seorang polisi yang sedang menilang pengendara motor “berdamai” dengan uang senilai 20.000 rupiah dan bukan memberikan surat tilang. 

Demikian pengalaman tentang pelanggaran etika yang saya hadapi, kurang lebihnya mohon maaf. Terima kasih. J